Skip to main content

Syarat & Ketentuan

Dengan memesan di zuohaoshiofficial.com, Anda menyetujui ketentuan di bawah ini.

Tentang produk

Zuo Hao Shi adalah jamu, terdaftar di Badan POM RI dengan nomor izin edar TR 233073191, dan bersertifikat halal MUI. Sesuai izin edarnya, produk ini membantu meredakan pegal linu dan nyeri pada persendian.

Jamu bukan obat dokter dan bukan pengganti pemeriksaan medis. Kami tidak menjanjikan kesembuhan, dan tidak menjanjikan hasil dalam jangka waktu tertentu — tiap orang berbeda. Untuk keluhan yang berat, menetap, atau disertai gejala lain, periksakan diri ke tenaga kesehatan.

Nomor izin edar bisa Anda periksa sendiri di cekbpom.pom.go.id, dan harus sama dengan yang tertera pada botol yang Anda terima.

Harga dan pembayaran

Semua harga dalam Rupiah. Ongkos kirim dihitung terpisah sesuai alamat tujuan dan ditampilkan sebelum Anda menyelesaikan pesanan.

Pembayaran dilakukan dengan transfer bank ke rekening yang tertera di halaman pesanan Anda. Setelah transfer, tekan tombol "Saya sudah bayar" di halaman pesanan dan lampirkan bukti transfernya. Pesanan diproses setelah kami mencocokkan pembayaran Anda dengan mutasi rekening.

Pesanan yang belum dibayar dalam 72 jam dibatalkan otomatis oleh sistem, dan stoknya dilepas kembali. Kalau itu terjadi, Anda tinggal memesan ulang.

Pengiriman

Paket dikirim dari gudang kami di Jember, Jawa Timur. Nomor resi dicantumkan di halaman pesanan Anda begitu paket diserahkan ke kurir, dan bisa dilacak dari sana.

Lama pengiriman adalah perkiraan dari pihak kurir, bukan janji kami. Keterlambatan yang disebabkan kurir, cuaca, atau keadaan di luar kendali kami berada di luar tanggung jawab kami — tapi kami tetap akan membantu menelusurinya.

Pastikan alamat dan nomor telepon yang Anda isi benar. Paket yang gagal terkirim karena alamat keliru atau penerima tidak bisa dihubungi menjadi tanggung jawab pembeli.

Pembatalan

Anda bisa membatalkan pesanan sendiri dari halaman pesanan selama paket belum kami kirimkan. Setelah nomor resi terbit, pesanan tidak bisa dibatalkan.

Hukum yang berlaku

Ketentuan ini tunduk pada hukum Republik Indonesia. Perselisihan diselesaikan secara musyawarah terlebih dahulu.